“Mudah-mudahan tidak ada lagi kesalahan penulisan di dokumen sepeti rapor ijazah, dan paspor,” ujarnya.
Lebih lanjut Alwi mengungkapkan, mengenai mekanisme dalam pemberian KIA tahun 2019 ini dikhususkan untuk Kecamatan Kota dan Pademawu, sebab blanko KIA sangat terbatas.
Meski demikian pihaknya berjanji untuk tahun 2020 mendatang akan melayani pembuatan KIA dari semua wilayah yang tersebar di 13 kecamatan.
"Mengenai sumberdana KIA ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan tahun 2019," pungkasnya.
• Polres Pasuruan Kota Panggil Empat Orang Kasus Atap Kelas SDN Gentong Ambruk, Ini Status Mereka Kini