JPU Kejati Sumbawa akhirnya melakukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA pada 2012.
Abdul Wahab akhirnya diputus bersalah dan divonis 5 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 500 juta.
• Mau ke Sawah, Warga Sidoarjo Temukan Hal Mengerikan di Tengah Jalan: Paving jadi Saksi Bisu
• BREAKING NEWS - Polres Medan di Bom Pria Jaket Ojol, Driver Ojek Online Dilarang Masuk Kantor Polisi
Buronan Utama Korupsi P2SEM Ditangkap di Malaysia
Buronan kasus korupsi yang sebelumnya juga berhasil tertangkap adalah Dokter Bagoes Soetjipto.
Pelarian terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim, berakhir setelah menjadi buron dan bersembunyi selama bertahun-tahun.
Dokter Bagoes Soetjipto, buronan yang terkenal licin dan pandai bersembunyi ini berhasil diamankan oleh petugas di Malaysia.
Pemulangannya Dokter Bagoes Soetjipto ke tanah air dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).
Bagoes tampak digiring tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari pintu Imigrasi pelabuhan sampai ke mobil, kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlokasi tidak begitu jauh dari Pelabuhan Batam Center.
Kejari Surabaya Tahan Guru Besar Ubaya, Inilah Kasus yang Menjeratnya
Dari informasi yang dihimpun Tribun Batam di lapangan, Dr Bagoes Soetjipto menjadi boronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.
Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.
Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).
Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.
Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.
Cewek ini Kumpul Kebo di Kamar Kos Hingga Lahirkan Anak, Saat Dirazia, Astaga Cowoknya Ternyata
Hujan Ekstrim Rendam Wilayah Pacitan, Kota dan Kebonagung Paling Parah