Berita Malang

Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun

Pelarian LM (41) dalam kejaran polisi berakhir setelah dua tahun lamanya bersembunyi di rumah kerabatnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Tersangka pencurian dengan ancaman kekerasan saat digelandang menuju ruang tahanan Polres Malang, Jumat (15/11/2019). 

Pelarian LM (41) dalam kejaran polisi berakhir setelah dua tahun lamanya bersembunyi di rumah kerabatnya

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pria berinisial LM (41) akhirnya tertangkap. 

Warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu, telah menjadi DPO polisi selama 2 tahun terakhir.

LM pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dengan tiga rekannya.

Cinta Ditolak Anak Pak Lurah, Pemuda ini Beli BBM Pertamax Lalu Bakar Mobil Toyota Avanza

Nenek Sempat Kaget dan Bertanya-Tanya Rumahnya Didatangi Polres Pamekasan, Suasana Berubah Jadi Haru

Parkir di Tempat Terlarang, Ban Mobil Merah Milik Warga di Kota Malang Dikempesi Personel Gabungan

Dua orang sudah tertangkap dan satu lagi masih dalam pencarian.

Kawanan maling tersebut, kala itu melancarkan aksinya di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Tersangka merupakan DPO dari tahun 2017," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

"Selama ini tersangka melarikan diri ke Desa Karangpatihan, Kecamatan Bolong, Kabupaten Ponorogo," sambung dia.

"Kami tangkap di sana hari Rabu (13/11/2019) lalu," imbuhnya.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, kawanan maling itu saling berbagi peran saat melancarkan aksinya dan semuanya membawa senjata tajam celurit.

Awal Musim Penghujan, Warga Perumahan Joyogrand Kota Malang Mengeluh Krisis Air Sejak Beberapa Hari

Satlantas Polres Malang Kota Tambah Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Malang, Ini Persiapannya

Tersangka LM berperan menyekap korban penghuni rumah, sehingga kawannya yang lain bisa leluasa menguras harta korban.

"Modus operandi, mereka masuk ke dalam rumah korban. Pelaku mengancam akan menyakiti korban apabila berani melawan," ucap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Wlhasil mereka menggasak uang sebesar Rp 30 juta. Lalu perhiasan berbagai macam seberat 50 gram," kata mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu. 

Selain uang dan perhiasan, pelaku juga menggasak sepeda motor Honda Vario warna merah nopol N 3642 IQ milik korban.

AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, petugas melakukan tindakan tegas dengan memberi hadiah tembakan di kaki tersangka karena sebuah alasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved