Berita Malang
Pelarian DPO Kasus Pencurian Berakhir di Kantor Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas usai Buron 2 Tahun
Pelarian LM (41) dalam kejaran polisi berakhir setelah dua tahun lamanya bersembunyi di rumah kerabatnya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Karena melawan akhirnya kami berikan tindakan tegas," beber AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
• Motor Honda Beat Warga Surabaya ini Hilang Digondol Dua Pria Misterius, Padahal Sudah Dikunci Setir
• Kecelakaan Maut Libatkan Pengendara Motor Honda CBR dan Yamaha Mio, Satu Orang Tewas dalam Perawatan

Tersangka kini hanya bisa meratapi buah kejahatannya selama ini.
Akibat perbuatannya, LM dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka LM mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dari aksi pencurian yang dilakukan bersama temannya.
LM mengaku, selama ini bersembunyi di rumah adiknya yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo.
"Peran saya mengamankan atau menyekap keluarga korban," ungkap dia.
"Jadi yang lain bisa menjarah barang berharga milik korban. Kami semua bawa celurit," ujar pria pekerja serabutan yang sudah memiliki 2 anak itu. (ew)
• Rekomendasi Tempat Favorit di Jogja, Mulai Taman Sari hingga HeHa Sky View, Spot Foto Instagramable
• Sopir Truk Bermuatan Sirtu Kena Tilang saat Melintas di Depan Pasar Kolpajung, Dituduh Langgar UU