Polsek Tambelangan Dibakar

Tiga Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Penasihat Hukum Rapatkan Soal Banding

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/11/2019). 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, masih akan merapatkan hasil dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada kliennya. 

Sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan dijatuhi hukuman penjara minimal tiga tahun penjara.

"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana," kata anggota penasihat hukum tiga terdakwa, Aulia Rahman, Kamis (21/11/2019). 

Curiga Alarm Ponsel Tak Berdering, Pria Blitar Terbangun dari Tidur, Kaget Lihat Jendela Rumahnya

Dua Pria Madura Ditangkap di Sebuah Kamar, Diduga Sering Melakukan Kegiatan Haram, Sabu Jadi Bukti

Ditinggal Istri Kerja, Pria Sumenep Ajak Anak Tirinya Nonton Film Dewasa, Lalu Nekat Berbuat Dosa

"Apakah yang diinginkan untuk banding, ya banding, kalau menerima, ya kami terima," sambung dia.

Ditanya perihal unsur pengrusakan, Aulia menyebutkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi hanya melempar saja.

Sedangkan terdakwa pertama Abdul Qodir pihaknya hanya menduga telah melakukan pembakaran. 

"Padahal dari keterangan sendiri berbeda," tandasnya. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan.

Tiga terdakwa itu, di antaranya Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Untuk terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara. 

Hakim Edi menyatakan terbukti perihal unsur telah melakukan pengrusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. 

Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsider pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Terdakwa Kasus Polsek Tambelangan Dibakar Dituntut Berbeda, Ada yang Hukuman 7 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Didakwa Pasal Berlapis, Satu Orang Ajukan Penangguhan

Berita Terkini