Berita Transportasi

INGAT, Per 1 Desember 2019 Jadwal Perjalanan Kereta Api Alami Perubahan, Berikut Jadwal Lengkapnya

Penulis: Fikri Firmansyah
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KA Mutiara Selatan ketika bersiap membawa ribuan penumpang saat mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019.

Selanjutnya, KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula berangkat pada pukul 17.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau lebih awal 8 jam 30 menit," jelas Suprapto.

Berikut daftar jadwal perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya yang mengalami perubahan jadwal keberangkatan, seiring dengan diberlakukannya Gapeka 2019:

Perubahan jadwal Kereta Api:

1. KA Argo Bromo Anggrek dari Surabaya Pasarturi ke Gambir, yang semula berangkat pada pukul 08.00 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 08.30 WIB.

2. KA Matarmaja dari Malang ke Pasar Senen, yang semula berangkat pada pukul 17.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 09.00 WIB atau lebih awal 8 jam 30 menit.

3. KA Gajayana dari Malang-Gambir, semula berangkat pada pukul 13.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada pukul 13.25 atau lebih awal 5 menit.

Perubahan waktu tempuh Kereta Api:

1. KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng ke Kiara Condong mulai 1 Desember 2019 akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 65 menit dari sebelumnya 15 jam 15 menit menjadi 14 jam 10 menit.

Perubahan perpanjangan Relasi Kereta Api:

1. KA Argo Wilis dan KA Turangga, sebelumnya relasi rutenya dari Surabaya Gubeng - Bandung/pp, kini menjadi relasi rutenya dari Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir/pp.

2. KA Mutiara Selatan, sebelumnya relasi rutenya dari Malang - Surabaya Gubeng - Bandung/pp, kini menjadi relasi rutenya dari Malang - Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir/pp.

3. KA Malabar, sebelumnya relasi rutenya dari Malang - Bandung/pp, kini relasi rutenya menjadi dari Malang - Bandung - Pasar Senen/pp.

Suprapto menambahkan, saat ini, masyarakat sudah dapat memesan tiket untuk keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya, secara bertahap.

Dimana untuk KA jarak menengah/ jauh dapat dibeli H-30 keberangkatan, sementara untuk KA Lokal, tiket dapat dipesan mulai H-7 keberangkatan.

“Saya mengimbau kepada calon penumpang KA dengan keberangkatan 1 Desember 2019 dan seterusnya, agar memperhatikan lagi jadwal yang tertera di tiket.

Tujuannya agar para penumpang tidak tertinggal kereta api, karena sudah diberlakukannya Gapeka 2019,” tegas Suprapto.

Berita Terkini