Berita Blitar

16 Napi Lapas Blitar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Satu Tahanan Langsung Bebas

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - 16 Napi Lapas Blitar Diusulkan Dapat Remisi Natal dan Tahun Baru, Satu Tahanan Langsung Bebas

Belasan narapidana Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan mendapat remisi, ada yang 15 hari sampai satu bulan

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Sebanyak 16 narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Sejumlah napi Lapas Kelas IIB Blitar itu diusulkan mendapat remisi atau pengurangan hukuman mulai 15 hari sampai satu bulan.

Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan, awalnya, ada 27 napi yang rencananya diusulkan mendapat remisi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

TERUNGKAP, Ayah Bayi yang Dilahirkan Siswi SMK Madiun di Kamar Mandi Akibat Hubungan Kelewat Batas

Daftar Harga iPhone, Mulai iPhone 6s Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Cek Spesifikasi dan Harganya

Total 164 Warga Binaan di Rutan Klas II Sumenep Dapat Remisi, 7 di Antaranya Narapidana Korupsi

Tetapi, kata dia, setelah dilakukan seleksi administrasi, ada 11 napi Lapas Kelas IIB Blitar yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi.

Syarat napi untuk mendapatkan remisi antara lain, kata dia, sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman di LP.

"Awalnya, ada 27 napi yang kami usulkan mendapat remisi," jelas Wahyu Tetuka.

"Tapi, dari jumlah itu ada 11 napi yang belum memenuhi syarat. Akhirnya hanya 16 napi yang kami usulkan mendapat remisi," sambung dia.

Dikatakannya, sejumlah napi yang diusulkan mendapat remisi itu semua napi kasus pidana umum.

Mereka diusulkan mendapat remisi mulai 15 hari sampai satu bulan.

Rinciannya, napi yang diusulkan mendapat remisi 15 hari sebanyak enam orang.

Jelang Natal & Tahun Baru, Dishub Sampang Gelar Pemeriksaan Angkutan Umum, Tunggu Surat dari Pemprov

Jelang Natal, Harga Telur di Sampang Madura Diprediksi Naik, Capai Rp 25 Ribu Per Kilogramnya

Sementara napi yang diusulkan mendapat remisi satu bulan, sebanyak sembilan orang.

Selain itu, juga ada satu napi yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas.

"Ada satu napi yang mendapat remisi khusus II. Dia langsung bebas setelah mendapat remisi khusus II," katanya.

Menurutnya, saat ini, Lapas Kelas IIB Blitar masih menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM soal usulan remisi untuk para napi.

Halaman
12

Berita Terkini