MS akhirnya dikeluarkan dari sekolah lantaran Hamil di luar nikah.
Selain itu, MS diketahui melahirkan di kamar mandi rumahnya, hingga menyebabkan Bayi Perempuannya meninggal.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Supardi, ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2019) membenarkan.
MS dikeluarkan dari sekolahnya karena melakukan pelanggaran berat.
"Bukan dikeluarkan, kalau istilah saya dikembalikan ke orangtua.
Sesuai dengan peraturan, apabila siswa melakukan pelanggaran berat, maka proses pendidikannya dikembalikan ke orangtua," kata Supardi, saat ditemui di kantornya.
Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab proses melahirkan terjadi di luar sekolah, dan di luar jam sekolah.
"Saat ini, sudah menjadi kewenangan polisi.
Karena dilakukan di rumah, dan di luar waktu jam belajar sekolah," katanya.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sebelumnya Siswi SMA bersangkutan telah diingatkan oleh wali kelasnya.
Saat itu, wali kelasnya sudah menanyakan perubahan fisik pada MS.
"Pada saat itu, ketika ada gejala, terjadi perubahan fisik, sudah ditegur sama wali kelas.
Suruh cek kehamilan, katanya sudah dicek negatif.
Orangtuanya juga sudah datang ke sekolah, dan mengatakan anaknya tidak sedang Hamil," jelasnya.
Dia mengatakan, setelah dikeluarkan dari sekolah, MS tidak dapat melanjutkan sekolah di sekolah formal.
"Dia bisa melanjutkan pendidikan di pendidikan non formal, paket C," katanya.
5. Sanski bagi pria yang menghamili
Selain MS, apabila pria yang yang mengHamili MS berstatus siswi SMK, juga akan diberi sanksi yang sama yakni dikeluarkan.
"Juga dikeluarkan, sekolah formal tidak boleh.
Menikah di bawah umur, Hamil di luar nikah, termasuk mengHamili, tidak boleh di sekolah formal," tegasnya.