Dari tangan Ahmad dan Erik, polisi mengamankan sebuah motor Honda Scoopy.
Lalu, ada satu buah kunci pas ukuran 8-10, satu buah potongan obeng, sebuah potongan gunting, dan plat nomor N 2193 HHE.
Atas ulahnya, Ahmad dan Erik dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman untuk mereka adalah 7 tahun penjara.
• Gerhana Matahari Cincin Sebagian yang Bisa Terlihat dari Pamekasan Diperkirakan Berakhir Sore Hari
• Pastikan Keamanan saat Libur Natal, Polres Pamekasan Fokus Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata