"Pengakuan MS, penganiayaan terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019," pungkasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebatang tongkat kayu dan gantungan baju yang dijadikan tersangka sebagai alat untuk memukul istrinya.
MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.