TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Melihat gadis lagi menjahit baju di rumahnya, niat busuk duda Kediri ini tiba-tiba muncul. Sejurus kemudian lalu terdengar desah dan rintihan dari dalam kamar.
Perbuatan dosa di duda Kediri terhadap gadis berkebutuhan khusus tersebut akhirnya terungkap.
Polisi kemudian meringkus Joko Prasetyo (51) yang menjadi aktor perbuatan dosa tersebut.
Dia ditangkap karena telah memperkosa SH (25) gadis yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) warga Desa Parelor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Saat ini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kediri, Selasa (7/1/2020).
Pelaku dan korban sebenarnya rumahnya masih bertetangga. Tersangka beraksi setelah korban sebelumnya diberi uang untuk jajan Rp 1.000.
Pemerkosaan itu bermula saat pelaku lewat rumah korban.
Dari jendela rumah korban, pelaku melihat korban sedang menjahit baju di rumahnya.
Selanjutnya pelaku meloncat lewat jendela samping rumah.
Kepada korban tersangka sebelum beraksi sempat memberi uang Rp 1.000 sambil mengatakan,
"Ini uang jajan," katanya.
Tangan korban oleh pelaku kemudian dipegang dan langsung ditarik paksa diajak masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri tersangka langsung meremas-remas payudara yang mengakibatkan korban merintih dan merasa kesakitan.
Selanjutnya pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi langsung melepas celana korban.
Kemudian tubuh korban didorong oleh pelaku hingga posisi terlentang dengan kedua kaki korban menekuk dan menyentuh di lantai.
Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Meski korban merintih kesakitan, namun tesangka meneruskan aksinya melampiaskan nafsunya ke korban yang tidak berdaya.
Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.
Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.
Sedangkan orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.
Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan kepada orangtuanya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang kemudian meringkus tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda ini bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, dan baju lengan panjang motif warna warni.
Selain itu juga diamankan barang bukti, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1.000.
Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.
"Maaf saya khilaf," tegasnya.