Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kepala Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Kurahman akan melaporkan puluhan warganya kepada kepolisian.
Hal itu dilakukan lantaran, memberikan keterangan palsu terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kepala Desa Bira Barat, Kurahman yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Subaidi Said mengatakan, akan ada sekitar 30 warga Desa Bira Barat yang akan di laporkan ke polres Sampang pada Rabu (15/1/2020) besok.
"Mereka sudah memberikan keterangan palsu terhadap Kejari Sampang soal penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH).
Padahal di program PKH, Kades Bira barat tidak pernah dilibatkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/1/2020).
• Bayi Tidur Siang, Ibu Masak di Dapur Bersama Sang Nenek, Tiba-Tiba Polisi Datang Bawa Jenazah Bayi
Pelaporannya kepada Polres Sampang nantinya tidak hanya pada warganya, namun pihaknya juga melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah melakukan pemerasan kurang lebih Rp. 100 juta rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Subaidi Said memaparkan Oknum LSM tersebut datang secara berkelompok kepada Kades Bira Barat dan menakutinya.
"Oknum LSM itu juga memakai salah satu media lokal online untuk melancarkan aksinya," terangnya.
Juga akan melaporkan terkait PRONA padahal kades tidak pernah meminta atau menerima uang dr masyarakat untuk pengurusan sertifikat PRONA
Sehingga Kades Bira Barat juga akan melayangkan laporan terahdap kepolisian wilayah Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami akan laporkan media itu kepada Polda Jatim tentang fitnah, pencemaran nama baik dan pernyataan palsu dengan menggunakan pasal ITE," kata Subaidi
• Update Harga iPhone di Januari 2020, Disertai Spek, Mulai iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max
Selain itu, Kades Bira barat juga akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tentang penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rumyati, yang mana pemalsuan itu terjadi pada 2009 atau periode pertama Kurahman menjadi Kades Bira barat," imbuhnya
"Padahal Kades Bira Barat tidak pernah menandatangani berkas atau konversi tanah atas nama Rumyati tersebut, tiba-tiba SHM itu sudah tertandatangani oleh dirinya," ucap Subaidi Said.
"Begitupun dengan terkait Prona, yang mana Kades tidak pernah meminta atau menerima uang dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat Prona," tutupnya.
Sementara untuk diketahui, jumlah laporan yang akan di layangkan oleh Kades Bira Barat kepada Polres Sampang pada Rabu (12/1/2019) sebanyak tiga kasus yang berbeda.
Kemudian satu kasus yang di laporkan terhadap Polda Jatim.