Berita Surabaya

Pelaku Penghinaan Wali Kota Risma Bisa Lolos dari Jeratan Hukum Jika Dapat Hal ini, Tak Cukup Maaf

Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menunjukkan dua surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil, wanita yang menghinanya di media sosial Facebook, Rabu (5/2/2020).

Di antara postingannya, ZD beberapa kali terlihat menulis ujaran kebencian terhadap Tri Rismaharini.

Unggahan itu pun membuat warga, khususnya Kota Surabaya geram.

Ia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.

Laporan itu dibuat Kabag Hukum Pemkot Surabaya setelah didesak oleh warga Kota Surabaya.

Polisi pun memeriksa total 16 saksi untuk memastikan tindak pidana yang dilakukan ibu rumah tangga tersebut.

"Kami memeriksa 16 saksi,"  kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/1/2020).

"Di antaranya saksi ahli untuk memastikan tindak pidana beliau (Z)," sambung dia.

Zditangkap polisi saat berada di rumahnya di Bogor, Jumat (31/1/2020) malam.

Kombes Pol Sandi Nugroho mengaku jika akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Ungkap kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini oleh tersangka ZD (43) di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020). (TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN)

Hal itu agar kasus tersebut lekas selesai dengan kepastian hukum.

"Kami akan segeral selesaikan berkas perkaranya," ucap  Kombes Pol Sandi Nugroho.

"Dan akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya agar beliau (Z) segera dapat kepastian hukum," kata dia.

Kombes Pol Sandi Nugroho mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

"Atas kejadian ini, kita semua bisa belajar," kata dia.

"Kami imbau agar masyarakat lebih santun dan bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya.

Halaman
123

Berita Terkini