Perhitungan jumlah peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus passing grade tes SKD dan bisa mengikuti tes SKB
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus passing grade tes SKD tidak boleh senang dulu.
Meski dinyatakan lulus passing grade tes SKD, peserta CPNS 2019 belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
Kepala BKD Jatim, Nur Cholis mengatakan, lulus passing grade tes SKD tidak menjamin bisa mengikuti tes SKB.
• Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya
• Panitia Siapkan Tali Rafia selama Tes SKD CPNS 2019, Minta Peserta Tak Bawa Barang ke Ruang Ujian
• Hari Pertama Tes SKD CPNS 2019 di Sampang Dipantau Langsung Slamet Junaidi, Ada 22 Peserta Tak Hadir
Karenanya, Nur Cholis meminta seluruh peserta tes CPNS 2019 yang mengikuti tes SKD agar mengerjakan soal dengan sebaik-baiknya.
"Lulus passing grade tes SKD tidak menjamin dia untuk bisa mengikuti tes SKB," ucap Nur Cholis, Sabtu (8/2/2020).
Nur Cholis mengatakan, setelah peserta tes CPNS menyelesaikan tes SKD, panitia akan mengambil peserta yang lolos passing grade lalu dirangking.
Setelah itu akan berlaku rumus, jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi.
"Jadi dilihat kebutuhan formasinya berapa, kalau formasinya 2 lalu dikalikan tiga adalah 6," ungkap dia.
"Dadi yang berhak mengikuti SKB adalah peserta dengan rangking 1 sampai 6 teratas," kata Nur Cholis.
Aturan tersebut, jelas Nur Cholis, berlaku bukan hanya di Jawa Timur, tapi juga seluruh Indonesia.
• Hari Pertama Tes SKD CPNS 2019 di Sampang Dipantau Langsung Slamet Junaidi, Ada 22 Peserta Tak Hadir
• Jadwal Tes SKD CPNS 2019 di Pamekasan, Denah Lokasi Pelaksanaan dan Alur Peserta Ada di Sini!
Nilai Ambang Batas
Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS 2019 tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.
Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.