CPNS 2019

Peserta CPNS 2019 Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari BKN soal Tes SKB

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Peserta CPNS 2019 Tak Lulus Passing Grade Tes SKD Jangan Sedih, Ada Kabar Baik dari BKN soal Tes SKB

Peserta tes SKD CPNS 2019 tidak perlu khawatir soal lanjutan tes SKB jika merasa nilai ujiannya kurang memuaskan

TRIBUNMADURA.COM - Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 telah dimulai sejak 27 Januari 2020.

Hingga kini, pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung.

Jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 akan berlangsung hingga 28 Februari 2020 mendatang, seperti informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peserta yang Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Belum Tentu Bisa Ikut Tes SKB, Begini Hitungannya

Gaji Awal Peserta yang Dinyatakan Lulus CPNS, Masih Terima 80 Persen Bayaran pada Tahun Pertama

Meski Belum Ikut Tes SKD, Belasan Peserta CPNS 2019 di Tulungagung Dinyatakan Gagal, Ini Penyebabnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, ada 3.361.822 peserta rekrutmen CPNS 2019 yang terdaftar untuk mengikuti tes SKD.

 Sementara itu, lebih dari seribu peserta terjadwal mengikuti ujian tes SKD pada Senin (10/2/2020).

"Kuota peserta ujian hari ini 1.558.203. Per pukul 10.01 WIB, peserta (yang sudah) login SKD 1.288.803," kata Paryono kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) siang.

Paryono menjelaskan, nilai ambang batas atau passing grade tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Lebih lanjut, nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2019.

Dari formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNs 2019 kali ini, masing-masing mempunyai nilai ambang batas tersendiri.

Adapun kelolosan passing grade CPNs 2019 per Senin (10/2/2020) sebagai berikut.

Tenaga cyber sebanyak 54,94 persen

76 Peserta CPNS 2019 di Sampang Dinyatakan Gugur sebelum Ujian Tes SKD, BKPSDM Ungkap Sebabnya

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diimbau Tak Mudah Percaya Janji Oknum yang Bisa Loloskan Tes SKD

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24,22 persen

- Lulusan terbaik atau cumlaude sebanyak 91,37 persen

- Diaspora sebanyak 100 persen

- Penyandang disabilitas 62,45 persen

- Formasi umum 40,68 persen

Aturan bila nilai tes SKD sama

Andai bilai SKD CPNs 2019 sama, begini ketentuan siapa yang bakal lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi CPNS terus berjalan dan SKD, pemerintah akan menggelar tes SKB.

Tak semua pelamar CPNs 2019 yang sudah mengikuti tes SKD akan lanjut ke tes SKB.

Bahkan meski memiliki nilai sama dan sudah mencapai  nilai ambang batas atau passing grade peserta SKD belum tentu bisa ikut tes SKB.

Hal ini merujuk kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat Nomor B/III/M.SM.01.00/2020.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (11/2/2020), aturan itu mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus tes SKD yang berhak mengikuti tes SKB.

Plt Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai tes SKD sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari 3 tes yang dilakukan.

"Mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujarnya melalui siaran pers.

Lantas bagaimana jika nilai  ketiga tes tetap sama? mengacu kepada aturan, Paryono mengatakan, seluruh peserta tersebut akan diikutkan dalam tes SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan tes SKD akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi masing-masing.

• Bocoran soal dari Peserta yang Sudah Ikut SKD CPNS 2019, Tentang Natuna Hingga Lebih Banyak Analisis

• Peserta SKD CPNS 2019 Mulai Berguguran, Gugur Massal Bakal Terulang? BKN Beri Tips Kerjakan soal TKP

“Peserta tes SKB berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai tes SKD,” kata Paryono.

Adapun, pemeringkatan nilai tes SKD juga berlaku untuk peserta P1/TL yang menggunakan nilai terbaik antara nilai tes SKD tahun 2018 dan nilai tes SKD 2019, apabila mengikuti tes SKD tahun 2019.

Dari catatan BKN, per 10 Februari 2020 pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS 2019 yang terdaftar dapat mengikuti tes SKD 3.361.822 orang, sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti tes SKD.

Adapun nilai total tertinggi tes SKD pelamar instansi pusat yakni 486, sementara untuk pelamar instansi daerah yakni 484.

Per Minggu, Skor Tertinggi Tes SKD CPNS 2019 Capai 486

Peserta tes SKD CPNS 2019 di titik lokasi Lampung diketahui meraih nilai tertinggi secara nasional hingga Minggu (9/2/2020).

Selvi Wahyu Puspita, memperoleh skor total melebihi passing grade, yakni sebesar 486.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tersebut diketahui mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM).

"Pelamar mendaftar formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (9/02/2020) malam.

Rinciannya, lanjut dia, peserta tersebut mendapatkan nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 145, tes integensi umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 171.

Dalam rekrutmen CPNs 2019, beberapa peserta memang mendapatkan nilai yang tergolong tinggi.

Sebelumnya, ada satu peserta di titik lokasi Yadika, Kabupaten Pringsewu, Novita Mustofa dengan skor ujian 485.

“Rinciannya TWK 150, TIU 165, TKP 170,” ujar Paryono.

Tes hari ini, Minggu (9/2/2020), dua peserta, Tiara Iswantika dan Nyoman Tri Arsani, tercatat sebagai pemegang skor tes SKD tertinggi di titik lokasi Itera, Bandar Lampung, sebesar 484.

“Keduanya sama-sama memiliki ijazah D-III Kebidanan,” tuturnya. Dua peserta tersebut melamar formasi Bidang Terampil untuk instansi Kota Metro, Pemerintah Provinsi Lampung.

Penilaian dan Passing Grade

Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.

Penilaian masing-masing soal dalam tes SKD CPNS berbeda-beda.

Berikut penjelasannya:

TIU dan TWK

Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5.

Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

TKP

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5.

Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Nilai ambang batas atau passin gradetahun ini lebih rendah dibandingkan PCNS 2018 lalu.

Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.

Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pelamar CPNS 2019 yang Merasa Gagal di SKD Jangan Sedih Dulu, Ada Kabar Baik BKN tentang Peserta SKB

Peserta CPNS 2019 di Pamekasan Diminta Bawa KTP Asli saat Tes SKD, Antisipasi Joki dan Kecurangan

Inilah Hitungan Jumlah Peserta yang Boleh Ikut Tes SKB setelah Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019

Berita Terkini