Tutorial Membuat NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak saat Mendaftar

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Tutorial Membuat NPWP Online, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak saat Mendaftar

Begini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak

TRIBUNMADURA.COM - Tutorial cara mudah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

NPWP merupakan identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan setiap warga Indonesia.

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan secara Online, Pastikan Wajib Pajak Sudah Punya Kode EFIN

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Umumkan Penetapan Awal Bulan Ramadan 2020 dan Hari Raya Idul Fitri

Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Simak Kisi-Kisi Tes SKB Bagi Peserta yang Lolos

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit.

Berikut adalah syarat dan cara membuat NPWP baik bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Syarat Membuat NPWP

a. Syarat NPWP orang pribadi (karyawan/ pegawai)

Fotokopi KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

b. Syarat NPWP pemilik usaha (wiraswasta)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan.
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
  • Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak dapat diwakilkan.

Inilah Cara Mengecek Ranking Hasil Tes SKD CPNS 2019, Penentuan Lolos Tes SKB Diumumkan Serentak

Begini Penentuan Ranking Jika Peserta Tes SKD CPNS 2019 Memiliki Nilai sama dengan Pesaingnya

c. Syarat NPWP wanita kawin

Wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) PNS atau Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Cara Membuat NPWP

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengakomodasi pendaftaran NPWP online untuk orang pribadi saja.

Halaman
12

Berita Terkini