Antisipasi Virus Corona Madura

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Sampang Pangkas Jam Kerja ASN

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pemkab Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura melakukan pemangkasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan upaya pencegahan risiko penularan virus corona atau Covid-19.

Kebijakan yang dimulai hari ini tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Maret 2020, nomor 800/06/204.3/2020 tentang penyesuian jam kerja bagi ASN dalam upaya upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kabag Organisasi Kabupaten Sampang, Imam Sanusi, mengatakan terdapat dua jenis jam kerja yang berbeda dalam kebijakan ini.

Cara Membedakan Gejala Virus Corona dan Batuk Biasa, Segera ke Dokter Jika Ada Tanda-tanda Ini

Kenali Gejala Terinfeksi Virus Corona Baru Penyebab Covid-19, dari Demam, Batuk hingga Sesak Napas

Sinopsis Film Our Robot Overlords, Tayang di Bioskop Trans TV Selasa 24 Maret 2020 Jam 22.00 WIB!

Pertama bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja selama lima hari. Kemudian bagi perangkat daerah memiliki jam kerja enam hari.

Namun dari keduanya sama-sama memiliki estimasi jam kerja yang sama dalam hitungan perminggunya.

Dijelaskan, untuk jam kerja baru bagi perangkat daerah saat ini diantaranya, bagi yang memiliki jam kerja selama lima hari, hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 - 13.30 WIB tanpa istirahat.

Hari Jumat dimulai pukul 07.30 - 11.00 WIB tanpa senam pagi.

Sedangkan untuk perangkat daerah yang memiliki jam kerja selama enam hari, dari hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 - 12.30 WIB tanpa istirahat.

Hari Jumat dimulai pukul 07.00 - 11.10 WIB tanpa adanya senam pagi.

"Untuk hari Sabtu dimulai pukul 07.30 - 11.30 WIB tanpa istirahat," jelas Imam Sanusi kepada TribunMadura.com, Selasa (24/3/2020).

Kendati demikian, pihaknya berharap para ASN dan non ASN di wilayah Kabupaten Sampang tidak memanfaatkan pemangkasan jam ini menjadi kesempatan untuk bermalas-malasan.

Antisipasi Virus Corona COVID-19, Wali Kota Risma Minta Warga Surabaya Stop ke Luar Kota

BERITA TERPOPULER SELEB HARI INI: Ulang Tahun BCL hingga Raditya Dika Ajak Warga Tak Remehkan Corona

VIRAL TERPOPULER:Rusia Lepas Singa Demi Warga hingga Pengantin Kaget Tamu Undangan Terinfeksi Corona

Namun, Imam Sanusi meminta ASN dan Non ASN tetap memberikan kontribusi yang baik dengan tidak mengurangi kinerja atau kualitas pelayanan bagi masyarakat.

"ASN dan Non ASN wajib melakukan face print di kantor masing-masing dengan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan.

Jika alat face print rusak atau mengalami gangguan jaringan, melaksanakan absensi secara manual," tegasnya.

Ia menambahkan, untuk jam kerja pada unit pelaksana teknis daerah, termasuk tenaga pendidikan berbeda dengan jam yang sudah ditentukan tersebut, sebab diatur oleh dinas induk.

"Jam kerjanya juga di kurangi tapi untuk ketentuannya dari Kepala Dinas Pendidikan," pungkasnya.

Berita Terkini