Poin Penting:
- LSM melaporkan dugaan korupsi delapan proyek infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Sampang
- Kejari Sampang sedang menyelidiki laporan yang masuk sejak 7 Juli 2025
- Kelanjutan penyelidikan menunggu selesainya proses Provisional Hand Over (PHO)
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan LSM Sekoci terkait delapan proyek yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur terus bergulir di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (26/8/2025).
Sejumlah pengerjaan proyek yang melekat di UPT Pengelolaan Jalan dan jembatan di wilayah provinsi dari Sampang - Ketapang tersebut total nilainya hampir Rp 2 Miliar.
Masing-masing pengerjaan di setiap titiknya memakan anggaran berbeda-beda namun, mayoritas Rp 273 juta.
Kasi Intel Kejari Sampang, Dicky menegaskan bahwa proses penyelidikan atas kasus dugaan tipikor yang dilaporkan pada (7/7/2025) lalu itu masih berjalan sesuai prosedur.
Namun pihaknya harus menunggu proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan lebih dulu.
Baca juga: Kejari Sampang Awasi Ketat 5 Proyek Strategis 2025, Total Anggaran Capai Rp29,5 Miliar
"Artinya, kasus ini tetap berjalan. Cuma kita menunggu PHO dulu untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kejari serta adanya beberapa kegiatan lain yang masih berlangsung menjadi salah satu faktor mengapa penanganan kasus ini memerlukan waktu.
Meski demikian, pihaknya kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita tetap komitmen menyelesaikan perkara ini sesuai aturan."
"Hanya saja memang ada beberapa agenda yang harus diselesaikan secara berurutan," pungkasnya.