Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura menangkap Nur Salam.
Warga Dusun Blingih, Desa Palengaan Laok itu ditangkap lantaran kedapatan mencuri sepeda motor di Dusun Sumber Sari, Desa Rek Kerrek, Pamekasan.
Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap di wilayah setempat, Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri sugiarto mengatakan, pelaku sempat kabur saat berhasil mencuri sepeda motor merek Jupiter Z Nopol M 2940 BE milik Abd Gafur (korban) warga Desa Rek Kerrek.
Pelaku kata dia, melakukan pencurian sepeda motor itu sendirian sekitar pukul 01.30 WIB.
• Download Drama Korea Crash Landing on You Eps 1 - 16 (End) Sub Indonesia, Lengkap dengan Sinopsisnya
• Spoiler Komik One Piece Chapter 976, Persiapan Aliansi Yonko dan Perang Hebat di Onagashima
Namun beruntung, korban sempat mendengar suara sepeda motornya saat dicuri oleh pelaku dan langsung bangun dari tempat tidurnya.
Ketika melihat sepeda motornya sudah dikendarai pelaku dan hendak dibawa kabur, korban sontak langsung berteriak 'Maling'.
Mendengar teriakan itu, pelaku seketika langsung kabur menancap gas sepeda motor hasil curiannya.
Usaha korban tak berhenti di situ, dia langsung mengabari Arofi (saudara) bahwa sepeda motor korban dicuri maling.
Untung saja Arofi langsung merespon, lalu Arofi menghubungi Syafiuddin selaku Kepala Dusun bahwa di wilayah setempat sedang terjadi pencurian sepeda motor dan pelakunya kabur ke arah rumahnya.
Bersama warga setempat, Syafiuddin langsun menyisir semua jalan setapak dan gang di wilayah tersebut.
Dan akhirnya pencuri sepeda motor itu diketemukan.
• Beredar Kabar Soal Jembatan Suramadu Ditutup karena Virus Corona, Kapolres Bangkalan: Itu Hoaks
• Harga iPhone Terbaru, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone X, iPhone 11 Hingga Spesifikasi iPad Pro
Seketika itu juga Syafiuddin bersama warga setempat langsung menghentikan pelaku yang kebetulan lewat di depan rumah Syafiuddin.
"Pelaku saat ditangkap warga setempat langsung dibawa ke rumah Syafiuddin. Selain menyerahkan sepeda motor hasil curiannya, pelaku juga memberikan HP merek Nokia (milik korban)," kata Iptu Sri sugiarto kepada TribunMadura.com ( TribunMadura.com network ) melalui WhatsApp, Sabtu (28/3/2020).
Tersangka, kata Iptu Sri Sugiarto terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu mengenai barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni berupa satu sepeda motor merek Jupiter Z Nopol M 2940 BE dan HP merek Nokia.