TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Imbauan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa, di tengah pandemi corona, tidak menyurutkan pasangan calon pengantin untuk akad nikah di Kantor KUA Magetan.
Namun, nikah di tengah pandemi covid-19 mengaharuskan pasangan calon pengantin memenuhi aturan protokoler di Kantor KAU Magetan.
Misalnya calon pengantin harus memakai maskes, hand scoon (kaos tangan karet), pengantar pengantin dibatasi, dan calon pengantin dari luar daerah harus ada surat bebas covid-19.
Selain itu mereka harus mengisolasi diri 14 harus sebelumnya.
"Bagi calon pengantin (catin) yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, tetep bisa dilaksanakan di Kantor KUA, tapi kalau mendaftaran setelah tanggal 1 April 2020 bisa daftar secara online, tapi untuk pelaksanaan akad nikah masih menunggu aturan darurat dicabut pemerintah," kata Kepala KUA Kecamatan/Kabupaten Magetan Bani Arrosid seusai menikahkan Catin di gedung pertemuan setempat, Senin (6/4/2020).
• Petugas Medis PDP Corona di Tuban Meninggal, Sebelumnya Sempat Ikut Pelatihan Haji di Surabaya
• Pasien Positif Corona di Trenggalek Bukan Kasus Baru, Bupati: Sebelumnya Tercatat di Tulungagung
• UPDATE Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 24 Kabupaten dan Kota di Jatim Masuk Zona Merah
Namun, Bani Arrosid melanjutkan akad nikahnya menunggu aturan darurat dicabut pemerintah.
Menurut Bani, meski di masa darurat pandemi Covid 19, tetap akad nikah bisa dilaksanakan, namun protokoler kesehatan harus dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk pengantar dari kedua Catin.
Pelaksanaan (akad nikah) maksimal keluarga yang mengantar dan masuk ruang akad nikah maksimal 10 orang, semua harus pakai masker.
"Untuk pelaksanaan maksimal kluarga yang mengantar dan masuk ruang akad nikah maksimal 10 orang, semua harus pakai masker. Untuk Catin, Wali dan saksi saksi selain masker, harus mengenakan hand scoon (kaos tangan karet), begitu juga dengan petugas nikah" ujar Bani Arrosid.
Selain kelengkapan standar, lanjut Bani, jarak duduk hadirin dan catin pun juga harus dilakukan, tidak kurang dari satu meter.
Perlakuan itu juga untuk petugas nikah dan pencatat nikah.
Kalau catin dari luar daerah selain harus membawa surat sehat bebas Covid 19 oleh dakter, juga harus menjalani masa karantina mandiri sebelumnya selama 14 hari.
"Tapi seperti yang saya katakan sebelumnya, kalau pendafaran setelah tanggal 1 April 2020, hafus menunggu sampai masa darurat Covid 19 dinyatakan,"kata Bani Arrosid.
• Petugas Medis di Tuban Berstatus PDP Corona Meninggal, Kadinkes Sebut Hasil Rapid Tes Positif
• Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi
• Antisipasi Khofifah Jika Warga Tolak Pemakaman Jenazah Positif Corona: Siapkan Sebidang Tanah Khusus
Sedang seorang pasangan catin mengaku senang bisa menikah, walaupun dengan kondisi minimalis, tanpa resepsi yang mengundang massa berkumpul.
"Senang bisa terlaksana menikah hari ini di tengah tengah pandemi Covid 19 yang mencekam. Meski tidak ada acara resepsi," kata Rukmiyati Rukmana, seorang catin.
Rukmiyati resmi dinikahi Larno kekasihnya warga Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan di Kantor KUA Magetan, Senin (6/4/2020).
Pasangan suami istri Rukmiyati Rukmana dan Larno ini selain mengenakan baju pengantin minimalis, perempuan berkebaya sederhana dan berjilbab.
Sedang laki-lakinya mengenakan stelan jas warga biru dongker dan peci.
Selain pasangan Rukmiyati Rukmana dan Larno, tujuh pasangan Catin yang antre menunggu di nikahkan penghulu di kantor KUA Magetan.
Namun, setelah Catin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020 habis, Catin berikutnya belum bisa dipastikan akad nikah dan menunggu kondisi darurat Corona Virus Disease atau Covid 19 dicabut.
• Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat
• Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi