TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial S, warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 45 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual tehadap seorang anak perempuan yang berusia 9 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pria yang kini berstatus tersangka sebelumnya ketahuan oleh warga saat memaksa korban untuk menuruti kemauan tersangka.
Ya, tersangka kala itu melakukan hal yang tidak senonoh kepada seorang anak perempuan, sebut saja melati.
Melati rupanya adalah keponakan tersangka dan masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Aksi pencabulan itu diketahui terjadi di Jalan Pengadilan, Pamekasan, sisi timur kantor PDAM Pamekasan pada hari Senin (13/4/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.
Padahal tersangka sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Pamekasan.
• Apresiasi Tim Medis Covid-19, Siswa SDN Pangarangan III Sumenep Ciptakan Aplikasi Game Corona Avoid
• UPDATE Harga HP Realme April 2020, Realme 6 hingga Realme XT, Dilengkapi Spesifikasi Realme 6 Pro
• Kontak dengan TKHI Sampang asal Pamekasan yang Positif Covid-19, Puskesmas Tanjung Ditutup
Menurut penuturan sejumlah saksi di lokasi kejadian, sebelumnya korban diajak tersangka S, penarik becak untuk jalan-jalan keliling kota, pukul 19.00 WIB.
Sebab selain korban masih keponakan, rumah tersangka dengan korban kebetulan satu kampung dan orang tua korban mengizinkan tersangka diajak jalan-jalan.
Tidak ada kejelasan, korban diajak keliling ke mana saja dengan tersangka.
Namun setelah mutar-mutar sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhenti di Jalan Pengadilan dan mengaku kepada korban istirahat sebentar.
Walau saat itu korban merengek minta pulang, namun tersangka seolah tidak mendengarkan.
Pada saat itu tersangka meminta korban untuk melakukan perbuatan pelecehan.