TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang pembesuk warga binaan Lapas Klas IIB Tuban ditangkap petugas lapas, Rabu (15/4/2020).
Penyebabnya, pembesuk warga binaan berinisial SN tersebut, kedapatan membawa barang terlarang ke dalam Lapas Klas IIB Tuban.
SN datang ke Lapas Klas IIB Tuban untuk membesuk napi pria berinisial L, atas kasus narkoba.
• Gara-Gara Hal Sepele, Rumah Petani di Tuban Hangus Kebakaran, Dua Ternak Sapi Alami Luka Bakar
• Suami Masuk Penjara Karena Narkoba, Ibu Muda ini Malah Lanjutkan Bisnis Haram Berjualan Sabu
• Dua Jambret di Sidoarjo Rampas Tas Berisi Rp 20 Juta, Tendang Motor Honda Scoopy Korban hingga Jatuh
Gerak-geriknya di pintu masuk Lapas Klas IIB Tuban membuat petugas curiga.
Akhirnya, petugas Lapas Klas IIB Tuban memeriksa barang bawaan wanita itu.
Benar saja, satu poket sabu berusaha dikirim untuk napi.
Poket sabu itu dimasukkan di dalam sabun mandi batang yang telah diiris.
"Kita yang curiga atas apa yang dibawa pembesuk lalu kita cek," kata Kepala Lapas Klas IIB Tuban, Siswarno saat dikonfirmasi.
"Ternyata ada sabu di dalam sabun," sambung dia.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan barang haram itu pun diamankan.
• Pulang Belanja dari Pasar, Ibu Rumah Tangga Dijambret Pria Misterius, Uang dan Sayuran Dibawa Kabur
• Terbangun dari Tidur, Pemuda di Malang Terkaget-Kaget saat Lihat Halaman Rumah, Pagar Jadi Petunjuk
Diperkirakan, sabu yang berusaha diselundupkan itu seberat 3,4 gram.
Petugas lapas pun langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Tuban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Sudah kita serahkan ke Satreskoba," ungkap dia.
"Intinya kita gagalkan penyelundupan sabu di Lapas," katanya.
"Sekarang SN dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.