TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Surabaya telah ditandatangani Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi acuan penerapan PSBB yang direncanakan mulai Selasa (28/4/2020) mendatang.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur atau Pergub dan Surat Keputusan dari Provinsi Jawa Timur sebagai payung aturan untuk ketiga daerah di Jawa Timur yang akan melangsungkan PSBB telah diterima oleh masing-masing perwakilan.
• Malaysia Ingin Pulangkan 227 Santri yang Masih Tertahan di Ponpes Al Fatah Temboro Magetan
• Pulang dari Ponpes Al Fatah Temboro , Empat Santri Asal Madiun Positif Covid-19 Setelah Rapid Test
• Bupati Sumenep: Empat Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Tes Swab
Pemkot Surabaya kemudian merampungkan susunan Perwali yang menjadi turunan dari Pergub dalam pelaksanaan PSBB nantinya.
"Hari ini Perwali terkait PSBB sudah dinyatakan selesai," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Jumat (24/4/2020).
Perwali nomor 16 tahun 2020 itu mengatur berbagai hal ketika PSBB nantinya berlaku secara resmi.
Di antaranya, pembatasan penggunaan moda transportasi barang dan orang.
Artinya, selama penerapan PSBB yang bebas melintas hanya untuk pemenuhan logistik dan juga berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Sementara angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang.
Sedangkan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, seperti restoran harus tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (wifi).
• 4 Warga Sumenep Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sebelumnya Sempat Ikut Pelatihan Haji di Surabaya
• Dua Warga Bangkalan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Keduanya Terpapar dari Barcelona dan Dubai
• 81 Peserta Pelatihan Petugas Haji dari Klaster Asrama Haji Sukolilo Surabaya Positif Covid-19
Sehingga, membatasi hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away) atau juga melalui pemesanan secara daring.
Selain itu, warga juga diminta menerapkan secara disiplin terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal itu diatur dalam Bab VI Pasal 21.
"Jadi isi Perwali itu sesuai dengan Pergub, secara garis besar sama," terang Febri.
Sesuai keputusan Pemerinta Provinsi Jawa Timur, PSBB akan berlaku mulai berlaku pada, Selasa (28/4/2020) mendatang.
Rencananya, PSBB bakal berlangsung selama 14 hari ke depan.