Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.
Aturan PSBB di Malang Raya
Menjelang penerapan PSBB di Malang Raya, Pemerintah Kota Malang akan menerapkan sejumlah poin aturan.
Nantinya aturan itu akan menjadi ketentuan dalam pelaksanaan PSBB di Malang Raya.
Aturan itu meliputi berbagai aspek.
Tentu saja, PSBB di Malang Raya dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona.
Malang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilangsungkan secara efektif pada Minggu (17/5/2020).
Karenanya, Pemkot Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan PSBB Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.
• Jelang PSBB Malang Raya, Pos Sentra Sembako dan Sentra Energi Didirikan di 10 Lokasi Berikut
• Kasus Virus Corona di Kota Batu Jadi Enam Orang, Pasien Terakhir Punya Riwayat ke Pasar Karangploso
• Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Cover dari Nissa Sabyan, Juga ada Video Syakir Daulay
Sutiaji menyebut, poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.
Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.
Protap itu seperti menjaga jarak (physical distancing), para jemaah memakai masker, termal gun, menyiapkan hand sanitizer, dan menyiapkan rapid test.
Kata Sutiaji, rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemkot Malang.