PSBB di Sidoarjo

Aturan Baru PSBB di Sidoarjo, Jam Malam Semakin Tegas, Jika Melanggar Sanksi Jadi Relawan Menunggu

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LANCAR - Hari kedua pelaksanaan PSBB di Bundaran Waru lancar dan tidak ada kemacetan, Rabu (29/4/2020). Personel gabungan yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. Roda dua dan roda empat langsung dipilah dan diarahkan petugas. Roda dua discreening di frontage road A Yani dengan memilah kendaraan berdasarkan nopol, yakni pelat L/W dan pelat non L/W serta memeriksa yang berboncengan. Sedangkan roda empat discreening di jalan utama A. Yani dengan rekayasa empat lajur untuk memperlancar kendaraan saat proses screening.

Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut. 

"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.

Aturan PSBB di Malang Raya

Menjelang penerapan PSBB di Malang Raya, Pemerintah Kota Malang akan menerapkan sejumlah poin aturan.

Nantinya aturan itu akan menjadi ketentuan dalam pelaksanaan PSBB di Malang Raya.

Aturan itu meliputi berbagai aspek.

Tentu saja, PSBB di Malang Raya dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona.

Malang Raya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilangsungkan secara efektif pada Minggu (17/5/2020).

Karenanya, Pemkot Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan PSBB Malang Raya.

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.

• Jelang PSBB Malang Raya, Pos Sentra Sembako dan Sentra Energi Didirikan di 10 Lokasi Berikut

• Kasus Virus Corona di Kota Batu Jadi Enam Orang, Pasien Terakhir Punya Riwayat ke Pasar Karangploso

• Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah, Cover dari Nissa Sabyan, Juga ada Video Syakir Daulay

Sutiaji menyebut, poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.

Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.

Protap itu seperti menjaga jarak (physical distancing), para jemaah memakai masker, termal gun, menyiapkan hand sanitizer, dan menyiapkan rapid test.

Kata Sutiaji, rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemkot Malang.

Halaman
1234

Berita Terkini