Tak butuh lama bagi polisi untuk menciduk pelaku.
Pada 3 Juni 2020, polisi berhasil menangkap tersangka M di wilayah Cirame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni bantal, baju dan celana korban, selimut, kunci gembok, sepeda motor, kalung emas, cincicn emas, ponsel, dompet korban dan uang sebesar Rp 200.000 milik korban.
Kini tersangka telah ditahan polisi.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Erlangga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sakit Hati Sering Diejek, Seorang Pria di Bandung Bunuh Selingkuhannya