New Normal di Surabaya

Rancangan Perwali untuk New Normal di Surabaya, Berlakukan Check Point hingga Sanksi Administrasi

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilawati saat Ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rancangan Peraturan Wali Kota Surabaya terkait pedoman tatanan new normal pada masa pandemi Covid-19 telah dibahas dengan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (9/6/2020).

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilawati mengatakan dalam Raperwali tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan, sanksi pelanggaran, dan sumber pendanaan kegiatan selama masa tatanan hidup baru pada masa pandemi Covid-19.

"Hampir ada 12 kegiatan yang kita jabarkan dalam Raperwali tersebut. Ada kegiatan pendidikan, pasar rakyat, tranportasi, moda pergerakan orang, dan lain-lain," kata Ira Tursilawati.

Katalog Promo Indomaret 10 Juni - 16 Juni 2020, Super Hemat Makanan dan Minuman, Ada Beli 2 Gratis 1

VIRAL Pria Curhat Tagihan Listrik 20 Juta, Bermula dari Bengkel Didatangi PLN, Sedih Harus Lunasi

Driver Ojol Wanita Korban Jambret di Surabaya Positif Corona, Keluarga Sempat Tak Terima Diagnosa RS

Ada sejumlah sanksi yang disiapkan bagi pelanggar, mulai sanksi administratif, imbaun, teguran, hingga paksaan pemerintah.

"Check poin masih ada, sedangkan untuk jam malam kita tidak mengatur. Tapi kalaupun mereka melakukan kegiatan, protokol kesehatan lah yang dikedepankan," jelas Ira Tursilawati.

Lebih lanjut, Ira Tursilawati menjelaskan, garis besar perbedaan dalam tatanan hidup baru dan PSBB adalah dalam tatanan hidup baru semua kegiatan sudah dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kalau PSBB kemarin kan ada batasan (kegiatan) yang dikecualikan," lanjutnya.

Ira menegaskan secepatnya Raperwali ini segera disahkan mengingat Perwali masa PSBB yang sudah berakhir seiring tidak diperpanjangnya PSBB Surabaya Raya.

"Ini Raperwali soal new normal yang di dalamnya mengatur transisi, ada satu norma atau pasal yang mengatur transisi dan akan digunakan saat new normal yang intinya mengatur pergerakan orang yang mengedepankan protokol kesehatan," pungkasnya.

Kronologi Warga Pegirian Surabaya Bawa Pulang Jenazah Covid-19, Bermula saat Keluarga Berunding

Ramalan Zodiak Rabu 10 Juni 2020, Capricorn Gila Kerja, Cancer Teman Dekat Terkesan dengan Sikapmu

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 10 Juni 2020, Cancer Mesra, Taurus Terperangkap Dalam Hubungan Misterius

Berita Terkini