"Sanksi sosial ini contohnya kalau ada masyarakat tidak pakai masker, sudah diperingatkan tetap tidak pakai masker, akan kami beri sanksi sosial," jelas dia.
"Sanksi soal ini bisa berupa disuruh membersihkan jalan atau fasilitas umum," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemkot Blitar menutup sementara tempat wisata saat pandemi Covid-19.
Sejumlah tempat wisata yang ditutup, antara lain, Makam Bung Karno, Istana Gebang, Agrowisata Blimbing Karangsari, dan Water Park Sumber Udel.
Penutupan sementara tempat wisata itu untuk mencegah penyebaran Covid-19. (sha)