Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPP Partai Amanat Nasional ( PAN ) mengeluarkan rekomendasi dengan mengusung pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah pada Pilkada Sumenep 2020.
Rekomendasi itu berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/030/IV/2020 tertanggal 17 April 2020.
Juru Bicara DPC PAN Sumenep, Mawi mengatakan, sangat mengapresiasi keluarnya SK DPP PAN yang mengusung pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah dalam Pilkada Sumenep 2020.
• Harga Tiket Bus Rute Sumenep - Jakarta Capai Rp 800 Ribu, Naik 2 Kali Lipat Dibanding Biasanya
• VIRAL, 5 Anak Bersaudara Yatim Piatu Diduga Karena Corona, Ditolak Panti Asuhan Karena sebuah Fakta
• Pilkada Sumenep 2020 Makin Dekat, Suara PAN Sumenep Malah Terpecah, Ini Dugaan Awal Pemicunya
"Kami mewakili DPC PAN se-Sumenep sangat mengapresiasi keluarnya SK dari DPP PAN," kata Mawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (11/6/2020).
"Karena ini merupakan bagian dari usulan kami ke DPP PAN melalui DPD PAN Sumenep," sambung dia.
Ketua DPC PAN Ambunten ini berjanji untuk memenangkan pasangan (Fauzi-Eva) pada Pilkada Sumenep 2020.
Kata dia, sebagai kader, ia harus tunduk dan patuh terhadap keputusan DPP PAN.
"Kami akan tancap gas, berjuang sepenuh hati untuk memenangkan pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah dalam Pilkada Sumenep 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020," tegasnya.
Mawi mengaku, pihaknya bersama DPC PAN se Sumenep sudah bertemu dan menyatakan dengan tegas untuk solid.
"DPC PAN se-Sumenep nyatakan solid dan tak mungkin melenceng dari langkah-langkah organisatoris yang digariskan DPP PAN," ungkap dia.
"Sekali lagi, kami akan tunduk dan patuh atas keputusan DPP PAN dan itu tak perlu diperdebatkan lagi," terangnya.
• Klaster Covid-19 Terbesar di Sampang, Pasar Srimangunan dan Rongtengah Jadi Target Rapid Test Massal
• Jurnalis Berstatus PDP Covid-19 di Pamekasan Meninggal, Sempat Sakit Sepulang dari Pasar Kolpajung