Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
Program ini direncanakan akan berlangsung pada 1 Juli 2020 bertepatan dengan HUT Bhayangkara.
Dalam program ini, pembuat Surat Izin Mengemudi tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
• Tangis Lucinta Luna Pecah di Hari Ulang Tahun, Abash Tak Bisa Berbuat Apa-apa dan Hanya Memberi Doa
• Pemkot Surabaya Buka Alamat Pasien Covid-19 Via Website, Ini 5 Tanda yang Termuat Dalam Peta Sebaran
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Pasalnya pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Satlantas Polres Sumenep misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Warga yang lahir pada tanggal 1 Juli, syaratnya cukup membawa KTP dan keterangan sehat, kemudian langsung datang ke Kantor Satpas Polres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo Kota Sumenep.