Pesta Narkoba di Pamekasan Digerebek

Akibat Pesta Narkoba di Room Karaoke di Pamekasan, 15 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di room karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan, Selasa (16/6/2020) malam.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - 15 tersangka pengguna narkoba yang diamankan Polres Pamekasan, Madura dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020).

Ia mengatakan, 15 tersangka yang tertangkap saat kedapatan pesta pil Inex di room Karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan itu dijerat pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Hukumannya, kata dia minimal empat tahun penjara.

Ia mengatakan, penggerebekan muda-mudi yang melakukan pesta narkoba di Room Karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan itu dilakukan pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB malam.

Video Panas Gadis Sumenep Tersebar di WhatsApp, Gadis Madura itu Tampak Lakukan ini di Depan Kamera

Polisi Gerebek Pesta Narkoba Tempat Karaoke di Pamekasan, Pil Inex Jadi Barang Bukti

Mau Menikah di Tengah New Normal? Begini Skema Resepsi Protokol Kesehatan dari Wedding Organizer

Hasil dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan 15 tersangka yang kedapatan sedang asik pesta narkoba di dalam ruangan karaoke.

15 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 10 tersangka perempuan dan 5 tersangka pria.

Saat penggeledahan dilakukan, anggotanya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 11 pil inex di lantai room karaoke dan di kursi duduk room karaoke.

Berbekal penemuan barang bukti itu, AKP Bambang mengaku langsung melakukan tes urine terhadap 15 tersangka tersebut.

Hasilnya ada yang positif narkoba dan ada pengunjung lain yang negatif narkoba.

"Saat kami interogasi, mereka tidak ada yang mengaku mendapa pil inex itu dari mana," kata AKP Bambang.

Selain itu AKP Bambang mengatakan, 10 orang dari 15 tersangka yang pihaknya tangkap tersebut, adalah seorang perempuan yang berperan menjadi pemandu lagu.

Sedangkan, 5 tersangka sisanya adalah seorang pria.

Ia mengungkapkan, saat anggotanya melakukan penggerebekan ke room karaoke di rumah makan itu, ke 15 tersangka tersebut kedapatan sedang asik mengkonsumsi pil inex.

"Di dalam room karaoke tersebut 10 tersangka perempuan ini berperan sebagai pemandu lagu," ujarnya.

Selain itu, AKP Bambang menjelaskan, dari 15 tersangka yang pihaknya amankan ini, berasal dari empat kabupaten berbeda di Jawa Timur.

Rinciannya, 2 tersangka pendatang dari Kabupaten Sidoarjo, 5 tersangka dari Kabupaten Sumenep, 4 tersangka dari Kabupaten Pamekasan dan 4 tersangka dari Kabupaten Sampang.

Ia juga membeberkan inisial dari ke 15 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut.

Yaitu, H, I, MH, SA, N, S, D, D, R, AS, I, F, K, D, B.

"Mereka itu (tersangka) pengunjung semua," urainya.

Kini, kata AKP Bambang, tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Mapolres Pamekasan. 

"Kami masih akan melakukan proses lebih lanjut terhadap 15 tersangka ini," tutupnya.

Berita Terkini