“Setelah dapat dilumpuhkan anggota Polsek Ketapang membawanya ke markas dengan barang bukti berupa pisau dan tali tampar sapi yang telah diputus,” terangnya.
Sedangkan, kedua rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO), pihaknya masih berupaya melakukan proses pengejaran.
“Misrun terancam pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tegasnya.