Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan di Kabupaten Sampang berbuntut panjang.
Pada Kamis (9/7/2020), DPRD Sampang memanggil Dinas Kesehatan Sampang untuk membahas insiden ibu melahirkan bayi di depan rumah bidan tersebut.
Dalam pertemuannya, anggota Komisi IV bidang kesehatan DPRD Sampang meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
• Buat Warga Sampang Madura Geger, Ibu Melahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Jadi Tontonan Masyarakat
• Ibu Melahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, DPRD Sampang Beri Atensi Khusus hingga Bahas Sanksi
• Anak Pengusaha di Surabaya Tewas Bunuh Diri, Selama ini Dikenal Baik dan Berprestasi di Kampus
Bidan Sri Fuji dinilai melanggar aturan etika profesi kebidanan dan secepatnya dilakukan pencabutan izin prakteknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline namun, kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
• Fakta Baru Janda Muda Kokop Bangkalan Diperkosa 8 Pria, Ternyata Bukan Target Awal Para Pelaku
Sementara yang menghadiri dalam pertemuan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi menyampaikan, proses pencabutan izin praktik perlu adanya prosedur yang harus dilalui.
Seperti halnya, mengkaji terlebih dahulu, apakah kejadian itu menyalahi etika atau tidak.
“Yang berhak merekomendasikan penilaian segi etika adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sehingga, kami akan menggandeng dalam menyelaikan prosedurnya,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasilnya memang menyalahi aturan, pihaknya akan langsung mengeluarkan rekom dan yang berhak mencabut izin praktenya adalah Bupati Sampang.
“Kami tidak di dalam kapasitas pencabut izin, kita hanya merekomendasikan saja,” pungkasnya.
• 7 Karyawan BRI Malang Positif Virus Corona, Protokol Kesehatan Kantor Bank Ditinjau Wali Kota