imbauan ini sesuai dengan Surat Dinas KPU RI nomer : 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 sebagaimana Surat Dinas tersebut di tegaskan pada SD KPU RI Nomor : 540/pp.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 yang isinya salah satunya ialah pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan covid-19 dilaksanakan oleh KPU (yang dapat dikerjasamakan dengan Pemda (Dinas Kesehatan) atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terhadap calon PPDP yang di usulkan oleh PPS sebelum ditetapkan.
KPU Sumenep akan Lakukan Rapid Test 2500 Panitia Pemutahiran Data Pemilih Sebelum Bimbingan Teknis
Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger