Berita Sampang

PNS di Sampang Bawa Kabur Uang hingga Rp 32 juta, Tipu Korban Berkedok Iming-Iming Lulus CPNS

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus penipuan (masker coklat) saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (21/7/2020).

Polisi lantas melakukan penjemputan secara paksa pelaku di musala Jalan Trunojoyo.

"Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP," ungkap dia.

"Ancaman pidana paling lama empat tahun," tegas AKP Riki Donaire Piliang.

Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Jalani Tes Swab, Pemeriksaannya Difasilitasi Pemkot

Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola

Berita Terkini