Polisi lantas melakukan penjemputan secara paksa pelaku di musala Jalan Trunojoyo.
"Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP Subs pasal 378 KUHP," ungkap dia.
"Ancaman pidana paling lama empat tahun," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
• Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Jalani Tes Swab, Pemeriksaannya Difasilitasi Pemkot
• Bioskop KCM Pamekasan Bakal Kembali Dibuka pada Akhir Juli 2020 Mendatang, Ini Kata Pengelola