TRIBUNMADURA.COM - Panduan pelaksanaan tata cara salat Idul Adha 2020 di tengah pandemi.
Pada Idul Adha 2020 atau 1441 H ini berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sebab, perayaan tahun ini dibarengi dengan pandemi, yang tentu saja protokol kesehatan harus ditingkatkan.
Pemerintah juga melakukan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona.
Pasalnya, Idul Adha 2020 bersamaan dengan adanya musibah pandemi Covid-19.
• TERKINI, Harga iPhone di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Larangan Memotong Kuku dan Rambut Menjelang Idul Adha Jika Berkurban, Simak Penjelasannya
• 1 Dzulhijjah Jatuh Pada 22 Juli 2020, Puasa 9 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Punya Banyak Keutamaan
Pemerintah pun melakukan berbagai kebijakan untuk meningkatkan protokol kesehatan dalam terselenggaranya salat Idul Adha 2020.
Dikutip dari surat edaran No SE. 18 Tahun 2020, Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan ada syarat bagi umat muslim yang akan menggelat salat Idul Adha 2020 atau Idul Adha 1441 H.
Fachrul Razi mengimbau umat muslim menggelar salat Idul Adha 1441 H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19.
"salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," kata Menteri Agama, Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020), dikutip tribunjabar.id ( TribunMadura.com network ) dari Tribun Ternate.
Melalui fatwa MUI, Menteri Agama RI memberikan panduan terkait tata cara pelaksanaan salat Idul Adha saat pandemi.
Di antaranya:
1. Menyiapkan pertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan.
Hal ini guna memudahkan pengendalian, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
4. Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk.
Bila ditemkan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.
7. Mempersingkat pelaksanaan salat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha, meliputi
b. Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
g. Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Ketentuan hukum
Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI.
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Berikut ini bacaan tata cara salat Idul Adha dan niat salat Idul Adha
1. Sebelum melaksanakan salat Idul Adha, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. salat dimulai dengan menyerukan 'Ash-Shalata Jami'ah' tanpa azan dan iqomah.
3. Setelah itu mulai membaca niat salat Idul Adha.
Dalam mazhab Syafii lafal niat salat Idul Adha sebagai berikut.
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa
"Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram)
Di antara tiap takbir dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Kemudian ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan
Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
- Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah.