Berita Tulungagung

Karyawan Warung Kopi Ketahuan Jualan Pil Dobel L, Simpan Barang Bukti dalam Bekas Bungkus Rokok

Penulis: David Yohanes
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Karyawan Warung Kopi Ketahuan Jualan Pil Dobel L, Simpan Barang Bukti dalam Bekas Bungkus Rokok

Kepada penyidik Kolis mengaku baru empat kali melakukan transaksi.

“Pengakuannya karena pendapatan menjaga warkop minim," kata dia.

Kronologi Mobil Terbakar di SPBU Sotaber Pamekasan, Mesin dalam Keadaan Mati saat Pengisian Bensin

"Dia jualan pil dobel L untuk menambah penghasilan,” ungkap Endro.

Kolis biasa menjual pil dobel L kepada pengunjung warkop yang sudah dikenalnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual yang memasok barang ke Kolis.

Kini Kolis telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Ancamannya penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” tandas Endro. (David Yohanes)

Berita Terkini