Berita Bangkalan

Kisah Gadis Bangkalan Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Ditinggal Pergi Karena Ada Empat Pria Lain

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Kisah Gadis Bangkalan Disetubuhi Pacar hingga Hamil, Ditinggal Pergi Karena Ada Empat Pria Lain

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Sebanyak sembilan perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani Satreskrim Polres Bangkalan sejak Januari hingga Juli 2020.

Dari sembilan perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak itu, ada tiga anak sebagai pelaku dan tiga anak sebagai korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dengan kasus berbeda dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Massa Demo di DPRD Jember Disemprot Disinfektan, Disterilkan dari Indikasi Paparan Virus Corona

Layang-Layang Jadi Penyebab Kedua Tertinggi Kasus Listrik Padam di Banyuwangi, PLN Ingatkan Sanksi

Lumbung Pangan Jatim Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2020, Wilayah Pelayanan Bakal Diperluas

Tersangka pertama yakni MI (21), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah.

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, tersangka menyetubuhi Bunga (15), warga Kecamatan Kamal di rumah kos di Kelurahan Demangan, 21 Januari 2020.

"Modus pelaku mengancam akan memutuskan hubungan pacaran. Kami tangkap pelaku di Sampang setelah enam bulan kabur," ungkap AKBP Rama Samtama Putra, Rabu (22/7/2020).

Tersangka kedua yakni, H (49), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya.

Pelaku mencabuli Mawar (16) yang tidak lain adalah keponakan dari istrinya.

Boy William Ngaku Bakal Lebih Selektif Terima Tawaran Endorsement, Hal ini Jadi Pertimbangannya

 AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi ketika korban usai mandi dari sungai tidak jauh dari rumahnya pada 30 Juni 2020.

"Pelaku memegang kemaluan korban. Hal serupa dilakukan pelaku terhadap dua orang lainnya," jelasnya.

Sedangkan tersangka ketiga yakni, S (14), warga Kecamatan Modung. Ia menyetubuhi Melati (17), warga Kecamatan Modung.

Rama memaparkan, persetubuhan itu terjadi pada pertengahan April 2020 dan dilaporkan pada 13 Juli 2020.

Pelaku, lanjut Rama, mengiming-imingi korban dengan janji dinikahi. Namun hingga korban hamil, pelaku belum menikahi.

"Untuk asus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, kami berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus yang dilporkan ke Polres Bangkalan," tegas Rama.

Proyek Pembangunan Gedung 5 Lantai di Tuban Disegel Satpol PP, Pemilik Belum Kantongi Surat IMB

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja menambahkan, pada kasus ketiga tersebut pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya.

"Tersangka S baru tahu kalau banyak (empat) pelaku. Bahkan satu pelaku adalah kakaknya," imbuh Agus.

Ia menyampaikan, mayoritas para tersangka dalam pengakuannya karena terpengaruh tontonan video dewasa dan pergaulan.

"Termasuk tersangka S terpengaruh sering nonton," pungkasnya.

Selain kasus kejahatan seksual terhadap anak, konferensi pers juga merilis kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam. (Surya/Ahmad Faisol)

Cara Membuat Korean Garlic Cheese Bread dan Resepnya, Roti Kekinian yang Viral asal Korea Selatan

Berita Terkini