Youtuber Sampang Dipolisikan

BREAKING NEWS - Diduga Mencemarkan Profesi Jurnalis, Pemilik Akun Youtube di Sampang Dipolisikan

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelapor dari anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang, Achmad Rifai saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Rabu (29/7/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kehadiran media sosial memang sangat memberikan kemudahan bagi penggunanya untuk mendapatkan informasi.

Baik itu berita duka-dan berita bahagia.

Namun sayangnya, tak semua orang menjadi pengguna media sosial yang bijak.

Penjualan Hewan Kurban di Kabupaten Sumenep Madura Menurun hingga 50 Persen Jelang Idul Adha 2020

Bupati Pamekasan Resmi Membuka Program Pelatihan Calon Wira Usaha Baru, Ingin Ciptakan Produk Lokal

Kasus Penularan Corona di Tulungagung Terkendali, Gugus Tugas Covid-19 akan Cabut Jam Malam

Dewasa ini, media sosial kerap kali digunakan untuk menuliskan sesuatu yang dinilai menghina orang, profesi, bahkan organisasi.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur baru-baru ini.

Seorang pemilik akun Youtube atas inisial RS dilaporkan ke Polres Sampang.

memosting cuplikan video yang berindikasi pencemaran nama baik profesi tersebut.

Ia diduga telah mengupload video di akun Youtube miliknya yang melecehkan profesi jurnalis.

Hal itu pun membuat sejumlah awak jurnalis bereaksi.

Pengguna akun Youtube tersebut akhirnya dilaporkan anggota asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang, Achmad Rifai, Rabu (29/7/2020).

Achmad Rifai menilai, postingan yang diupload Youtuber berinisial RS tersebut, termasuk tindakan pencemaran nama baik profesi jurnalis.

RS memberikan kata-kata kotor dan disampaikan kepada jurnalis seperti kata berupa 'jurnalis tai'.

Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, konten yang diunggah sang Youtuber telah dihapus.

Namun, cuplikannya beredar luas di media sosial lain.

"Jadi untuk tuntutan yang kami ajukan pencemaran nama baik profesi, penghinaan, dan Undang-undang ITE," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.

Sedangkan untuk bukti atau dokumen pendukung dalam upaya pelaporan tersebut, pihaknya membawa kaset CD berisi video Youtube milik RS.

Kemudian tiga hasil foto tangkap layar dari aku RS bernama 'Rolis Sanjaya'.

Angka Kemiskinan di Kabupaten Mojokerto Diprediksi Meningkat karena Pandemi Virus Corona Covid-19

BTS Segera Tampil di TV Indonesia, Ini Link Live Streaming Acara Tokopedia Waktu Indonesia Belanja

UPDATE CORONA Kota Blitar Rabu 29 Juli, Positif Covid-19 Bertambah 4 Kasus, 1 Tenaga Medis Meninggal

"Termasuk satu foto screnshoot berita di koran salah satu media di Sampang edisi Sabtu 25 Juli 2020," terang pria yang menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Hukum di IWO Sampang.

Achmad Rifai menambahkan, dengan adanya laporan ini, kedepannya dirinya tidak ingin ada oknum lagi yang berani mencemarkan nama baik jurnalis, terutama di Kota Bahari.

"Harapan kami kepada pihak kepolisian untuk secepatnya memproses agar tidak berlarut-larut permasalahan ini," harapnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya masih belum memberikan respon.

Sehingga, akan melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkini