Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Pamekasan, Madura menutup program Rehabilitasi Medis Tahap 1 tahun 2020.
Penutupan program rehabilitasi tersebut dilakukan di aula Mandhapa Raden Dhaksena Lapas Pamekasan, Rabu (29/7/2020).
Prosesi penutupan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Krismono.
• Hasil Swab Test Ibu Hamil di Kota Surabaya Keluar, 11 Positif Covid-19 dan Diisolasi di Asrama Haji
• BREAKING NEWS: Tuntut Potongan UKT, Puluhan Mahasiswa Universitas Airlangga Demo dan Blokade Jalan
• Youtuber Madura akan Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Ketua BK DPRD Sampang
Jumlah narapidana yang usai mengikuti program 'Rehabilitasi Medis Tahap 1 tahun 2020' ini sebanyak 110 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Krismono mengatakan, sebagian Lapas di Jawa Timur, saat ini mempunyai tugas untuk merehabilitasi para narapidana pecandu kasus narkoba.
Ia mengakui, saat ini sebagian Lapas di Jawa Timur memang dipenuhi oleh warga binaan yang tersandung kasus pecandu narkoba.
• Konsumsi Ikan di Pamekasan Tahun 2019 Capai 39,32 Kg, Nayla Baddrut Tamam: Pencapaian Cukup Baik
• Polres Sumenep Siapkan Helikopter Milik Mabes Polri pada Pilkada Serentak 2020
• Satu Pegawai Positif Covid-19, Layanan Puskesmas Pogalan di Kabupaten Trenggalek Ditutup Sepekan
Mengacu dari itu, untuk menyadarkan para pecandu narkoba tersebut, kata dia sudah sewajibnya petugas Lapas untuk melakukan rehabilitasi.
"Mengingat memang jumlah penghuni pecandu narkoba cukup banyak, sehingga kita wajib melaksanakan rehabilitasi," kata Krismono kepada sejumlah media saat ditemui di Lapas Pamekasan.
Krismono juga mengaku bersyukur, sebab sebanyak 110 narapidana pecandu narkoba yang ditahan di Lapas Pamekasan sudah melewati proses rehabilitasi medis.
Ia berharap, selesainya proses rehabilitasi medis ini, bisa membuat para pecandu narkoba tersebut bisa lupa dengan barang haram itu.