"Dulu kerja pabrik kemudian tidak kerja, lalu jual narkoba ini," ucapnya.
Pihaknya sedang melakukan pengembangan. Belum diketahui pasti, apakah tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di balik lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Masih dalam pengembangan," tutupnya.
Kini, Johar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya merusak generasi muda. Dia harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 subs pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.