Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura memberikan peringatan kepada kepala desa se Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur agar lebih netral menjelang Pilkada Sumenep 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep, Moh Ramli mengatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, di mana kades dilarang berpihak pada salah satu calon.
"Kepala desa harus netral, karena kepala desa diatur dalam undang - undang desa. Kepala desa tidak boleh atau memihak salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020," kata Moh Ramli, Kamis (13/8/2020).
• BREAKING NEWS - Mobil Rombongan Pengantin Masuk Jurang di Jalan Raya Dusun Orai Pamekasan
• Viral Video Mesra Rizky Billar dengan Syahra Larez, Lesty Kejora Tidak Ambil Pusing: Bodo Amat
• Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tawarkan Potensi Investasi Pelabuhan Halal Port ke Investor Singapura
Moh Ramli menegaskan, jika kepala desa ditemukan melakukan intervensi pada warganya atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020 akan diproses hukum.
"Jika nanti terbukti, sanksi bagi kades itu bertahap. Dimulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian," tegasnya.
Selain itu, pihaknya berharap para kades bisa memberikan pembinaan terhadap perangkat desanya untuk tidak ikut politik praktis.
"Memang yang diatur dalam UU itu kepala desanya, tapi perangkat desa adalah pembantu kadesnya. Idealnya memang harus netral," katanya.