Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kasi Propam Polres Pamekasan, Iptu Budi Waluyo bersama dengan anggotanya melakukan pengecekan terhadap seluruh anggota Polres Pamekasan.
Anggota Polres Pamekasan, baik yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat maupun yang melaksanakan tugas di staf, tidak luput dari pengecekan ini.
Pengecekan tersebut meliputi penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.
• Anggota Polres Kediri Kota Dihukum Kerja Sosial, Ketahuan Tidak Pakai Masker saat Beraktivitas
• DPC PDIP Pamekasan Bangun Sekolah Darurat, Sediakan Fasilitas Laptop hingga Internet untuk Siswa
• Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Siswa Sekolah di Kabupaten Malang Digelar Mulai September 2020
Selain itu, pengecekan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh fungsi Provost Polres Pamekasan tersebut untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 tahun 2020.
Sebelum melakukan sosialisasi maupun imbauan Inpres nomor 6 tahun 2020 kepada masyarakat, kata dia, Polres Pamekasan terlebih dahulu melakukan sosialisasi internal.
“Kegiatan ini nantinya akan terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com.
Ia berharap, melalui upaya ini dapat menekan penyebaran virus corona di lingkungan Mapolres Pamekasan atau Kantor Pelayanan Kepolisian.
• Warga Sumenep Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu, Polisi Siap Gelar Patroli Sebulan Penuh
• Dua Pohon Besar Tumbang ke Tengah Jalan, Akses Jalan Nasional Lumajang-Malang Sempat Tersendat