Berita Sampang

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Siswa SD-SMP di Sampang, Ini Lembaga Sekolah yang Dipilih

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMP Negeri 1 Sampang saat menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebelum pandemi Covid-19.

Laporan Wartawan TribunMadura.com Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Pendidikan Sampang akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas jenjang SD dan SMP pada Senin (24/8/2020).

Hal tersebut untuk menindaklanjuti pemaparan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI penyesuaian pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan uji coba pembelajaran tatap muka siswa sekolah di Kabupaten Sampang juga berdasarkan surat Gubernur Jatim taggal 9 Agustus 2020 Nomor: 420/11350/101.1/2020 tentang uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.

Kunci Masuk Surga hingga Menenangkan Hati, Simak Keutamaan Salat Tahajud, Ada Tata Cara dan Waktunya

Amalan Bulan Muharram 1442 Hijriah Puasa Tasua dan Puasa Asyura, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Jumlah Pendaftar Kartu Pra Kerja di Sampang Menurun, Diskumnaker Minta Pendaftar Tetap Optimistis

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam mengatakan, ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan pada jenjang SD dan SMP berpedoman pada dua prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19.

Lembaga sekolah jenjang SD dan SMP yang dipilih diminta untuk menjalankan uji coba berada di wilayah zona kuning dari pandemi covid-19.

"Terdapat enam lembaga sekolah yang akan menjalankan uji coba terbatas di antaranya, SMP berjumlah tiga lembaga dan ditambah tiga lembaga dari SD," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (23/8/2020).

Disebutkan, tiga lembaga sekolah jenjang SMP tersebut berasal dari tiga kecamatan yang berbeda yakni, SMP Negeri 1 Torjun, SMP Negeri 1 Tambelangan, dan SMP Negeri 1 Ketapang.

Sedangkan lembaga sekolah jenjang SD yang menjadi tempat  ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas, yakni SDN 1 Torjun, SDN Tambelangan 1, dan SDN Ketapang Barat 1.

KATALOG PROMO ALFAMART Minggu 23 Agustus 2020, Diskon Harga Gula, Minyak Goreng hingga Deterjen

Warga Bangkalan Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Tamu Undangan Diberi Waktu 10 Menit Hadiri Acara

Nor Alam menuturkan, satuan pendidikan jenjang SD dan SMP yang berada di zona kuning diperbolehkan untuk melakukan Ujicoba Pembelajaran tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan dengan ketentuan wajib memenuhi semua daftar periksa dan siap ujicoba pembelajaran tatap muka terbatas di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Seperti menyediakan, sanitasi dan kebersihan seperti toilet yang bersih, sarana atau tempat cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih (hand sanitizer), dan penyemprotan desinfektan sebelum dan setelah pembelajaran.

Selain itu, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, dan lainnya (sudah membentuk tim siaga sekolah).

"Termasuk kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield), dan para satuan pendidikan memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun," pungkasnya.

Berita Terkini