Virus Corona di Tuban

Sebanyak 1.800 Warga Tuban Tidak Menggunakan Masker, Pelanggar Diberi Sanksi Menyapu di Jalanan

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto saat menjelaskan sanksi yang tidak memakai masker.

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.

Penegakan Perbup nomor 34 2020 Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020, tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terus digalakkan.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, selama penerapan perbup sudah ada sekitar 1800 orang yang ditindak karena tidak menggunakan masker.

2 Anggota Polisi Diduga Disekap di Ponpes Sampang, Polda Jatim Angkat Suara: Masih Dilakukan Mediasi

Prihatin dengan Anjloknya Harga Jual Ayam Pedaging, Kepala DKPP Pamekasan Siapkan Solusi Terbaik

Santri Pesantren di Sampang Diduga Dijebak Kasus Narkoba, Sang Pengasuh Sempat Amankan Oknum Polisi

Mereka kemudian dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan mulai menyita hand phone maupun identitas lainnya. Sedangkan untuk sanksi sosial yaitu menyapu di jalanan.

"Sanksi ini efektif, bisa membuat jera. Terbukti yang pernah melanggar tidak tercatat lagi," ujar Heri Muharwanto kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Bahkan dijelaskannya, untuk sanksi penyitaan hand phone maupun identitas diri juga dipersulit mekanisme pengambilannya.

Barang disita selama lima hari dan untuk mengambilnya harus melalui kelurahan hingga kecamatan terlebih dulu.

Setelah tahapan itu dilalui, baru hand phone maupun barang lainnya yang disita boleh diambil.

"Kita perketat sedemikian, agar mereka tidak mengulangi lagi dan itu terbukti efektif," pungkas Heri Muharwanto.

Hingga Senin (24/8/2020), data sebaran corona di Tuban terkonfirmasi 315 kasus.

Ratusan Peternak Ayam Demo di Depan Kantor DPRD Pamekasan, Keluhkan Harga Jual Ayam Pedaging Anjlok

Foto Kades Branta Pesisir Pamekasan Dicatut Penipu, Pelaku Berpura-pura Tawarkan Jasa Lelang Mobil

Pencairan BLT Rp 600 Ribu Ditunda hingga Akhir Agustus, Berikut Syarat Karyawan Swasta Penerima BLT

Berita Terkini