Pelaku, kata dia, ada empat tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pencurian di dalam rumah wilayah Polsek Pauh.
"Informasi yang kami terima, pelaku sempat dihajar massa saat melakukan percobaan pencurian," katanya.
"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu, printer, tv LED 40 inci merek Sharp warna hitam, dan alat-alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," ujar AKP Anton Luther.
• Promo Superindo Periode 28 - 30 Agustus 2020, Diskon Harga Produk Daging, Susu hingga Deterjen
• Bacaan Niat Puasa Asyura pada 10 Muharram, Lakukan Amalan Sunnah ini Agar Berkah
Sejauh ini lanjut AKP Anton Luther bahwa tercatat bahwa terduga pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun," sebut AKP Anton Luther.
Sementara itu, Budi Putra (30) mengatakan hendak membuka warung warga di kawasan Lubuk Begalung.
"Awalnya saya mau buka warung untuk mengambil rokok, tapi saya lihat dulu isi dalam warung itu," kata Budi, Kamis (27/8/2020).
Ia sempat sembunyi di atas pohon dan ketahuan oleh pemilik warung, dan warga pun ramai datang.
Akhirnya, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang sudah merasa kesal dengan aksinya tersebut.
"Saya mencuri untuk biaya ongkos pulang ke rumah, saya bekerja sebagai sopir angkot," kata Budi Putra.