TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Tak berkutik. Itulah yang dialami pria berinisial BS (34) asal Desa Kunti, Sampung. Ia diamankan Unit Reskrim Sampung, lantaran mencuri sepeda motor dan diesel, Sabtu (29/2020).
BS (34) ditangkap di Desa Kunti Kecamatan Sampung bersama sejumlah barang buktinya pada hari Sabtu (29/8/2020).
Kapolsek Sampung Iptu Marsono, mengatakan BS melancarkan aksinya pada Senin (17/8/2020).
• Anak Berkebutuhan Khusus Sendirian di Taman Sekartaji Ditemukan saat Satpol PP Kediri Gelar Patroli
• UPDATE CORONA 29 AGUSTUS 2020: Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Madiun Bertambah Jadi 74 orang
• Postingan Pertama Adhisty Zara Seusai Menghilang di Instagram: Ayo Berjalan Bersama untuk Masa Depan
Awalnya, SN, istri korban yang sedang menyapu halaman mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada.
Ia kemudian memberitahu korban, selanjutnya korban berusaha mencarinya namun tetap tidak ketemu.
Setelah itu korban melapor ke perangkat Desa Glinggang.
"Pada hari Jumat (28/8/2020), korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya di gadai kepada orang Desa Jenangan Kecamatan Sampung," kata Marsono.
Korban bersama dengan perangkat desa pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat, (28/8/2020) pukul 21.00 WIB kami berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari saksi ES warga Desa Jenangan," ucapnya.
Keesokan harinya, Polsek Sampung berhasil mengamankan tersangka BS alias B di rumahnya di Desa Kunti Kecamatan Sampung.
"Hasil pengembangan dan pemeriksaan sebelum melakukan pencurian sepeda motor, tersangka pada Hari Kamis tanggal (30/72020) sekira pukul 23.00 juga melakukan pencurian mesin diesel pompa air/diesel ethek," jelas Marsono.
Mesin diesel tersebut dicuri dari di gubug sebuah kebun yang terletak di dalam kawasan hutan Medang turut Desa Sampung, Kecamatan Sampung.
• Fadhilah Nur Rahman Jadi Rekrutan Anyar Madura United, Pernah Jadi Pemain Proyeksi Timnas U-20
• Balasan Menohok Rizky Billar untuk Rizki DA yang Nyinyiri Hubungannya dengan Lesty: Kurang Cerdas
• Nahas Pria Gresik Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Kebun Jagung, Ada Luka Lecet di Jari Kaki
Diesel Ethek tersebut kemudian di jual kepada saksi K alamat Desa Kapuran Kecamatan Badegan Kab.Ponorogo seharga Rp. 650.000, .
"Dari perbuatan Tersangka melanggar tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," jelasnya.