Berita Kediri
Anak Berkebutuhan Khusus Sendirian di Taman Sekartaji Ditemukan saat Satpol PP Kediri Gelar Patroli
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mendapati seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) bermain di Taman Sekartaji.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar patroli di Taman Sekartaji, Kota Kediri, Minggu (30/8/2020).
Dalam kesempatan itu, pihak Satpol PP mendapati seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) bermain di Taman Sekartaji.
Diperkirakan usia anak sekitar 10 tahun dengan ciri-cirinya memakai kaos putih dan celana pendek jeans warna biru. Selain itu anaknya membawa sisir rambut.
• UPDATE CORONA 29 AGUSTUS 2020: Warga Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Madiun Bertambah Jadi 74 orang
• Postingan Pertama Adhisty Zara Seusai Menghilang di Instagram: Ayo Berjalan Bersama untuk Masa Depan
• Dua dari 53 Narapidana Lapas Porong Sidoarjo Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Petugas masih kesulitan untuk mengorek keterangan dari anak tersebut karena merupakan anak berkebutuhan khusus.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, anak berkebutuhan khusus ini dilaporkan masyarakat kepada petugas.
Selanjutnya petugas mengamankan dengan membawa ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.
"Petugas masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya. Masyarakat yang mengetahui dan mengenali bisa datang ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri," jelasnya.
• Tempat Wisata Gua Lebar di Sampang Ditutup karena Dinding Retak, Berpotensi Membahayakan Pengunjung
• Balasan Menohok Rizky Billar untuk Rizki DA yang Nyinyiri Hubungannya dengan Lesty: Kurang Cerdas
Anak berkebutuhan khusus jika keluar rumah seharusnya ada keluarga yang mendampingi. Namun petugas tidak menemukan pendamping dari keluarga sehingga diamankan di Kantor Satpol-PP.
Selama pandemi Covid-19, Taman Sekartaji saat ini masih ditutup dan dipasang garis Satpol-PP untuk mengantisipasi penularan Covid-19.