TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi menilai, dibutuhkan adanya sistem yang jelas dalam mendefinisikan kematian pasien kasus terkonfirmasi virus corona.
Joni Wahyuhadi menyebut, sesuai standar WHO, klasifikasi meninggal dunia dalam kasus Covid-19 dibedakan menjadi dua.
Klasifikasi itu yakni, meninggal karena Covid-19 dan meninggal dengan (kondisi terpapar) virus corona.
• Dua Polisi di Lumajang Dipecat secara Tak Hormat, Sering Mangkir Tugas Meski Diingatkan Berkali-Kali
• Kenali Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat Penderita Virus Corona, Waspada Jika Alami Sakit Kepala
• Bayi 10 Bulan di Kota Kediri Positif Virus Corona, Punya Riwayat Kedatangan Tamu dari Jember
Menurut Joni Wahyuhadi, kondisi kematian kasus Covid-19 di Jawa Timur saat ini menududuki peringkat paling atas nasional.
Jawa Timur menempati peringkat kematian paling atas nasional yaitu sebanyak 91,9 persen dari seluruh kasus meninggal disebabkan karena faktor komorbid atau penyakit penyerta.
Sedangkan sisanya, kata dia, adalah kasus meninggal hanya karena Covid-19 yang akhirnya membuat pasien menderita pneumonia dengan kondisi akut. Dengan kondisi tersebut dikatakan Joni penting adanya klasifikasi.
"Usulan kami kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan," ujarnya Selasa (22/9/2020).
"Jadi angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO. Namun, kriteria saat covid-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable, dan konfirm," sambung dia.
Disampaikan Joni, jika merujuk pada pedoman WHO, dokter sejak awal mencatat penyebab pasien terinfeksi mulai dia kontak erat atau masuk kategori suspect.
• Kementerian Sosial Hapus Daftar Ratusan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap 6 di Sampang, Kenapa?
• TKI Ilegal Asal Madura Meninggal Dunia di Malaysia, Alami Cedera Kepala setelah Jatuh dari Lantai 5
Kemudian dipastikan apakah ada penyakit penyerta atau tidak yang harus diisi.
Baru kemudian dia harus dipantau terus apakah ada pneumonia atau tidak yang ini menjadi indikator penentuan pasien yang dinyatakan meninggal dunia.
"Definisi kematian, kematian karena covid-19 untuk tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus Covid-19 yang suspect atau probable. Jadi suspect itu gak boleh disebut kematian karena covid-19," tegasnya.
Bahkan untuk pasien dengan kategori suspect pun belum ada pemeriksaan labnya. Klinisnya, ada toraks fotonya, ada riwayat kontaknya, ada gejalanya.
"Kecuali ada penyebab kematian alternatif yang jelas, yang tidak dapat dikaitkan dengan covid-19. Jadi suspect maupun terkonfirmasi menyebabkan gagal napas itu covid-19,” jelas Joni.
Di sisi lain, dipaparkan Joni pula bahwa berdasarkan data Satgas Covid-19, di Jatim pasien meninggal yang memiliki komorbid sebesar 91,9 persen. Mayoritas penyakit penyertanya adalah diabetes.