Pilkada Sumenep 2020

Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon nomor urut 1, Achmad Fauzi - Dewi Khafiah yang terpasang di media Oline Sumenep, Senin (28/9/2020).

Pasal 41 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk: g. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau h. Kampanye melalui Media Daring.

Pasal 47A
(1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.

(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

(4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:

a. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Berita Terkini