Dinikahkan takut ada hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya minta dispensasi kawin ke sini padahal ada yang masih belum cukup umur," imbaunya.
Lebih lanjut Hery berharap , semisal pasangan suami-istri memiliki permasalahan, alangkah baiknya permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan.
Jangan langsung mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pamekasan.
"Jadi jangan langsung ke sini (Pengadilan Agama), kalau bisa misal ada permasalahan ya dibicarakan dahulu.
Diskusi dulu bagaimana jalan keluarnya, barangkali menemukan solusi untuk berdamai
Jangan langsung mengajukan cerai," harapnya. (Kuswanto Ferdian)